Tugas dan fungsi bkn. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional kepegawaian. Tugas dan fungsi bkn

 
 Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan jabatan fungsional kepegawaianTugas dan fungsi bkn  Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki kewajiban dalam menjalankan tugas-tugas pemerintah pada bidang manajemen kepegawaian negara

Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 1. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. Deputi Bidang. 3. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Sebagai pendidikan dan pelatihan teknis manajemen ASN. WebKedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA) Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempunyai tugas dan fungsi dibidang sistem informasi manajemen kepegawaian. Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian; c. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Dalam melaksanakan tugas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara, bahwa BKN berkedudukan dibawah dan bertanggung langsung kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. TUGAS DAN FUNGSI . 4. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Company Profile Pusat Pengembangan Kepegawaian ASN. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. TUGAS DAN FUNGSI . TUGAS DAN FUNGSI . 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. (17) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p yaitu pelaksanaan hibah yang diterima BKN dari instansi dalam dan luar negeri, baik berbentuk dana, barang, atau jasa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BKN. Jl. Pasal 2PPK dengan Kepala BKN. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128); 5. TUGAS DAN FUNGSI . 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian; penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik, dan menjadi anggota/pengurus partai politik;. TUGAS DAN FUNGSI . 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. WebTUGAS DAN FUNGSI . Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Dalam ayat (2) disebutkan Deputi Bidang Sep 14, 2022 · Fungsi, Tugas, dan Peran ASN. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. berikut adalah tugas dari Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), yaitu : Penyusunan. Dalam melaksanakan tugas. TUGAS DAN FUNGSI . 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara menyelenggarakan fungsi: KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 1. Fungsi. Jakarta – Humas BKN, Dewan Pengurus Korpri Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan kepada para pegawai ASN di lingkungan BKN untuk. Koordinasi, bimbingan serta pemberian petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Kepala Kanreg BKN mempunyai tugas: 1. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Tugas dan Fungsi. TUGAS DAN FUNGSI . Fungsi BKN. dalam menjalankan tugas jabatan. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Kanreg BKN mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di bidang pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. pusbangpegasn. Selain itu, KUP juga bertugas dalam mengawasi peraturan-peraturan agar dijalankan dengan baik dan tepat. Kanreg BKN mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di bidang pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas menyelenggarakan seleksi pegawai berbasis teknologi. Kanreg BKN mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di bidang pembinaan dan penyelenggaraan. Pasal 21 : Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. TUGAS DAN FUNGSI . Menurut Widjaja. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. perekaman dan penyelesaian permasalahan data kepegawaian; analisis, perancangan, dan pengelola basis data tabel referensi; dan. huruf f dan huruf g dilaksanakan oleh BKN. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. (2) BKN dipimpin oleh seoran g Kepala. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana. 4. Hubungi Kami. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Bagian Keempat Sekretariat Utama . 9 BAB EMPAT. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. TUGAS DAN FUNGSI . Nama jabatan dipilih berdasarkan informasi dari pimpinan unit organisasi yang bersangkutan, karena dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kinerjanya kurang optimal. Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan menyelenggarakan fungsi: penetapan Nomor Induk Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk instansi pusat; penyiapan penetapan Kartu Pegawai dan Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri Sipil kementerian/lembaga; pemberian pertimbangan teknis kenaikan pangkat Pegawai. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. WebYogyakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian ASN di Indonesia membuka kesempatan kepada semua instansi untuk bekerja sama dengan BKN guna mengoptimalkan tugas dan fungsi BKN dan instansi, sepanjang ruang lingkup kerja sama dalam batas kewenangan para pihak. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. TUGAS DAN FUNGSI . tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang terdiri atas formasi dan pengadaan, mutasi, pendidikan dan pelatihan (diklat), gaji, tunjangan dan kesejahteraan, ketatausahaan kepegawaian, disiplin dan. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. TUGAS DAN FUNGSI . Menyusun kebijakan terkait sistem informasi manajemen kepegawaian. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. TUGAS DAN FUNGSI . TUGAS DAN FUNGSI . WebFungsi, tugas dan kewenangan BKN mempunyai peranan sangat penting dan determinan dalam membangun Sistem Integritas Nasional. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Pasal 7 : Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. pelaksanaan perekaman data kepegawaian; d. 15. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan pengendalian, yang dipimpin oleh Deputi serta berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Tugas & Fungsi. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. TUGAS DAN FUNGSI . Tugas dan Fungsi. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. TUGAS DAN FUNGSI . TUGAS DAN FUNGSI . 3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana. NOMOR 95 TAHUN 1999. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. TUGAS DAN FUNGSI . 5 Tahun 2014 Tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN) diatur dalam Undang-Undang No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. Kepala Kanreg VI BKN. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan Dalam melaksanakan tugas Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian; penyiapan dan/atau penetapan pertimbangan status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang terlibat ekses politik, dan menjadi anggota/pengurus partai politik; penyiapan penyelesaian. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. TUGAS DAN FUNGSI . 2. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. kepegawaian, serta menetapkan kerja sama, fasilitasi, dan sertiökasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen aparatur sipil negara. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Reformasi Birokrasi. 59 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional BKN dan Keputusan Kepala BKN No. Kanreg BKN mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di bidang pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. Untuk mewujudkan visi tersebut, diperlukan ASN yang kompeten dan profesional di lingkungan BKN. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. (2) JDIH BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Badan Kepegawaian Negara. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Manado-Humas BKN, Kantor Regional (Kanreg) XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi kegiatan penyusunan analisis jabatan (anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow. 101 tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Tugas Pokok pada Biro Kepegawaian, Biro Umum. Liputan6. Direktorat Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara mempunyai tugas memberikan pertimbangan teknis pensiun PNS/janda/duda/bagian pensiun janda, pensiun Pejabat Negara tertentu, penetapan pensiun janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, penetapan pensiun janda/duda/anak Pejabat Negara, serta. 9. Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka Keputusan Kepala BKN No. BKN melakukan hal-hal untuk lebih mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada PNS di daerah, BAKN telah membentuk beberapa Kantor Wilayah dengan tugas dan fungsi sebagaimana tercantum pada pasal 2 Keputusan Kepala BAKN Nomor 55/KEP/1997 tanggal 9 Desember 1997. View full profile on Instagram.